Rahma Anhar
, Jurnalis-Jum'at, 08 Agustus 2025 |22:01 WIB
Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kemenkeu 2025, Instansi Paling Sultan (Foto: Okezone)
JAKARTA - Mengintip besaran gaji dan tunjangan PNS Kemenkeu 2025, instansi paling sultan. Di antara kementerian dan lembaga pemerintah lainnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sering disebut sebagai instansi paling sultan.
Julukan ini diberikan dengan alasan. PNS yang bekerja di Kemenkeu menerima gaji dan tunjangan yang lebih besar, selain memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan negara.
Gaji PNS naik 8 persen pada tahun 2025 setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 diberlakukan. Selain itu, pegawai Kemenkeu masih menerima tunjangan kinerja tertinggi dari semua lembaga pemerintahan.
Seberapa besar gaji dan tunjangan para abdi negara di Kemenkeu? Berikut Okezone rangkum mengenai gaji dan tunjangan PNS Kemenkeu.
Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS di seluruh kementerian dan lembaga termasuk Kemenkeu naik 8 persen.
Gambaran gaji pokok terbaru berikut disesuaikan dengan golongan :
1. Golongan I
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
2. Golongan II
IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600
3. Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
4. Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Sementara itu, gaji PNS di lingkungan Kemenkeu tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 39 Tahun 2023 dan PP Nomor 5 Tahun 2024.