Mengenal Sanksi Demosi yang Dijatuhkan ke Bripka Rohmad, Pelindas Ojol dengan Rantis

1 week ago 5

Mengenal Sanksi Demosi yang Dijatuhkan ke Bripka Rohmad, Pelindas Ojol dengan Rantis

Mengenal Sanksi Demosi yang Dijatuhkan ke Bripka Rohmad Pelindas Ojol dengan Rantis

JAKARTA - Bripka Rohmad personel Brimob Polri yang mengendarai kendaraan taktis (rantis) di kasus Driver Ojol Affan Kurniawan, dijatuhkan vonis mutasi demosi selama tujuh tahun sebagai personel Kepolisian.  Affan tewas usai dilindas dengan rantis.

"Mutasi demosi 7 tahun sesuai masa dinas pelanggar di Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP, Kamis (4/9/2025).

Namun apa pengertian demosi di internal kepolisian. Hal tersebut adalah sanksi berupa mutasi vertikal yang bersifat hukuman, dimana seorang anggota polisi dipindahkan dari jabatannya ke jabatan yang lebih rendah, disertai penurunan eselon dan/atau pemindahtugasan ke fungsi atau wilayah yang berbeda.

Sanksi ini dijatuhkan sebagai tindakan disiplin bagi anggota yang melakukan pelanggaran, dan tidak dapat digunakan untuk mempromosikan jabatan.

Pengertian tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016, demosi adalah mutasi yang tujuannya bukan untuk promosi jabatan, melainkan sanksi.

Namun jika merujuk pada Bripka Rohmad, berdasarkan dari NRP-nya 75060818, artinya dia merupakan personel Kepolisian kelahiran 1975. Dengan begitu, umurnya saat ini sekira 50 tahun.

Dengan begitu, penurunan jabatan, eselon dan/atau pemindahan tugas yang bakal dijalani oleh Bripka Rohmad hingga nanti umur 57 tahun, satu tahun menjelang memasuki usia pensiun yakni 58 tahun.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|