Menelan Sisa Makanan saat Sholat, Ini Hukumnya (Pexels)
JAKARTA - Apakah menelan sisa makanan saat sholat dapat membatalkan ibadah? Hal ini mungkin masih menjadi pertanyaan kalangan kaum muslim.
Tak dipungkiri, ketika sholat terutama sehabis makan, kadang masih ada sisa makanan yang tersangkut. Lalu, apakah sisa makanan itu boleh ditelan saat sholat?
Terkait hal ini, para ulama fiqih ternyata sudah membahas secara rinci. Mayoritas menyepakati, menelan sisa makanan kecil dapat membatalkan sholat. Namun, ini tetap dengan mempertimbangkan berbagai kondisi yang ada.
Melansir laman Kemenag, Rabu (22/10/2025), dalam kitab Fathul Qarib, dijelaskan secara umum, memakan makanan baik banyak atau sedikit dapat membatalkan sholat, kecuali jika seseorang masih tergolong awam atau belum begitu banyak memiliki pengetaahuan keislaman:
والذي يبطل الصلاة الأكل والشرب كثيرا كان المأكول والمشروب أو قليلا إلا أن يكون الشخص في هذه الصورة جاهلا تحريم ذلك
Artinya: “Di antara hal yang membatalkan shalat adalah pekerjaan makan dan minum, entah itu banyak maupun sedikit, kecuali jika seorang tersebut tidak tahu hukumnya”.
Sementara itu dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, ulama besar mazhab Syafi‘I, yakni Imam Nawawi al-Baghdadi menjelaskan perbedaan hukum antara memakan sisa makanan secara sengaja dengan yang tidak sengaja. Ia menegaskan, tidak ada kompensasi untuk memakan sisa makanan yang dianggap kecil atau sedikit:
ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ : ﺇﺫﺍ ﺃﻛﻞ ﻓﻲ ﺻﻼﺗﻪ ﺃﻭ ﺷﺮﺏ ﻋﻤﺪﺍ ﺑﻄﻠﺖ ﺻﻼﺗﻪ ﺳﻮﺍﺀ ﻗﻞ ﺃﻭ ﻛﺜﺮ ﻫﻜﺬﺍ ﺻﺮﺡ ﺑﻪ ﺍﻷﺻﺤﺎﺏ ، ﻭﺣﻜﻰ ﺍﻟﺮﺍﻓﻌﻲ ﻭﺟﻬﺎ ﺃﻥ ﺍﻷﻛﻞ ﺍﻟﻘﻠﻴﻞ ﻻ ﻳﺒﻄﻠﻬﺎ ، ﻭﻫﻮ ﻏﻠﻂ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺑﻴﻦ ﺃﺳﻨﺎﻧﻪ ﺷﻲﺀ ﻓﺎﺑﺘﻠﻌﻪ ﻋﻤﺪﺍ ﺃﻭ ﻧﺰﻟﺖ ﻋﻦ ﺭﺃﺳﻪ ﻧﺨﺎﻣﺔ ﻓﺎﺑﺘﻠﻌﻬﺎ ﻋﻤﺪﺍ ﺑﻄﻠﺖ ﺻﻼﺗﻪ ﺑﻼ ﺧﻼﻑ ، ﻓﺈﻥ ﺍﺑﺘﻠﻊ ﺷﻴﺌﺎ ﻣﻐﻠﻮﺑﺎ ﺑﺄﻥ ﺟﺮﻯ ﺍﻟﺮﻳﻖ ﺑﺒﺎﻗﻲ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﺑﻐﻴﺮ ﺗﻌﻤﺪ ﻣﻨﻪ ﺃﻭ ﻧﺰﻟﺖ ﺍﻟﻨﺨﺎﻣﺔ ﻭﻟﻢ ﻳﻤﻜﻨﻪ ﺇﻣﺴﺎﻛﻬﺎ ﻟﻢ ﺗﺒﻄﻞ ﺻﻼﺗﻪ ﺑﺎﻻﺗﻔﺎﻕ ،
Artinya: “Pengikut Mazhab Syafi'i berkata: Jika seseorang makan atau minum di dalam salatnya secara sengaja maka sholatnya batal baik makan atau minumnya sedikit maupun banyak. Seperti itulah penjelasannya mereka. Imam Rofi'i menceritakan satu pendapat bahwa makan sedikit tidak membatalkan sholat, ini adalah pendapat yang salah. Jika di antara gigi seseorang terdapat sesuatu (selilit) kemudian dia menelannya secara sengaja, atau ada dahak yang turun dari kepala kemudian dia menelannya secara sengaja, maka batal sholatnya tanpa adanya perbedaan pendapat. Kecuali jika menelan sesuatu tersebut terjadi secara terpaksa misalnya ludah yang membawa sisa makanan tanpa adanya kesengajaan, atau dahak yang turun dan tidak mungkin untuk menahannya, maka sholatnya tidak batal berdasar kesepakatan”.