Legislator Mardani Ali: Pemilu Daerah Harus Dipisah agar Tidak Tenggelam oleh Pilpres

18 hours ago 5

Awaludin , Jurnalis-Senin, 28 Juli 2025 |23:55 WIB

 Pemilu Daerah Harus Dipisah agar Tidak Tenggelam oleh Pilpres

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera (foto: Okezone)

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Ia menilai keputusan tersebut merupakan langkah maju bagi demokrasi Indonesia.

"Putusan MK ini disetujui oleh seluruh hakim konstitusi, tanpa dissenting opinion. Selama ini, proses pengambilan keputusan di MK selalu transparan. Pendapat setiap hakim juga dipublikasikan secara terbuka," ujar Mardani, Senin (28/7/2025).

Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan permohonan uji materiil Undang-Undang Pemilu. Dalam putusan itu, MK memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai tahun 2029.

Pemilu nasional akan mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu lokal terdiri dari pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Pemilu tingkat lokal nantinya akan digelar paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|