Muhammad Kerry Adrianto Riza/okezone
JAKARTA – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Pantauan Okezone, Adrianto yang juga merupakan anak Riza Chalid ini tiba pada pukul 10.56 WIB. Sebelum memasuki ruang sidang, Adrianto terlihat membuka rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sebelumnya digunakan.
Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Mohammad Kerry Adrianto, Lingga Nugraha mengatakan, dakwaan terhadap kliennya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina dinilai kabur.
“Terdapat beberapa aspek ketidaksesuaian yang membuat dakwaan tidak tepat,” ujar Lingga Nugraha, Senin (13/10/2025).
Lingga menjelaskan, terdapat perbedaan "tempus delicti" (waktu tindak pidana) pada surat penetapan sebagai tersangka yang dikenakan terhadap Mohammad Kerry Adrianto dan tersangka lain dalam perkara yang sama, Gading Ramadhan Joedo, yang menyatakan tahun 2018 - 2023, dengan dakwaan menjadi 2013 - 2024.
Lebih lanjut Lingga menjelaskan, bahwa kontrak kerjasama PT Orbit Terminal Merak dengan Pertamina adalah mengenai sewa terminal bahan bakar minyak milik Pertamina, bukan untuk pengolahan, perniagaan, maupun pendistribusian crude oil dan bahan bakar minyak.
“Jadi sewa terminal bahan bakar minyak tersebut adalah kerjasama business to business atau perjanjian komersial bisnis,”ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya