KPK Sita Rp4,6 Miliar Hasil Kebun Sawit Terkait TPPU Nurhadi

4 hours ago 1

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 24 Oktober 2025 |08:20 WIB

KPK Sita Rp4,6 Miliar Hasil Kebun Sawit Terkait TPPU Nurhadi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: okezone)

JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyatakan, bahwa pihaknya telah menyita uang sebesar Rp4,6 miliar hasil dari kebun sawit yang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NH).

Budi menjelaskan, jumlah tersebut merupakan hasil dari dua kali penyitaan. Penyitaan pertama diumumkan pada 16 Juli lalu dengan nilai Rp3 miliar.

Penyitaan kedua dilakukan pada 23 Oktober 2025, setelah pemeriksaan terhadap dua saksi, yakni Musa Daulae selaku notaris dan Maskur Halomoan Daulay selaku pengelola kebun sawit. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

“Dari dua penyitaan, sudah ada Rp4,6 miliar yang disita oleh penyidik KPK,” kata Budi, Jumat (24/10/2025).

Budi menambahkan, lahan sawit yang disita dalam kondisi produktif. Oleh karena itu, setiap hasil panennya juga akan disita oleh KPK.

“Kebun sawit yang disita ini dalam kondisi produktif sehingga secara rutin menghasilkan sawit. Maka, atas hasil sawit itu kemudian disita oleh penyidik,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|