KPK Sita Aset Tersangka Pemerasan TKA di Kemnaker, Berikut Rinciannya

1 day ago 2

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 24 Juli 2025 |20:49 WIB

KPK Sita Aset Tersangka Pemerasan TKA di Kemnaker, Berikut Rinciannya

Tersangka pemerasan TKA di Kemnaker (Foto: Nur Khabibi/Okezone)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (24/7/2025). Mereka adalah GTW (Gatot Widiartono), PCW (Putri Citra Wahyoe), JMS (Jamal Shodiqin), dan ALF (Alfa Eshad).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka tersebut.

"Dalam perkara ini, penyidik juga melakukan penyitaan benda tidak bergerak berupa bidang tanah maupun tanah beserta bangunan dari empat tersangka tersebut, yang tersebar di sejumlah lokasi,” kata Asep saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK.

Berikut rinciannya:

1. Tersangka GTW: Disita 2 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Jakarta Selatan seluas 188 m² serta 2 bidang tanah beserta tanam tumbuh/bangunan dengan luas 554 m² di Kota Jakarta Selatan.

2. Tersangka PCW: Disita berupa 2 bidang tanah seluas 244 m² yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, dan 3 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 172 m² di Kota Jakarta Selatan.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|