KPK (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto tidak mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero). Ekiawan Heri pun akan segera dieksekusi.
“Pak Ekiawan tidak mengajukan banding dan karenanya putusan perkara Pak Ekiawan menjadi berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi," kata Kasatgas JPU KPK, Greafik Loserte, Rabu (15/10/2025).
Dia menuturkan, tim JPU akan menyerahkan berkas perkara ke jaksa eksekusi. Hal itu supaya putusan pengadilan kepada Ekiawan bisa segera dieksekusi.
“Direncanakan hari ini, tim kami pertama akan menyerahkan berkas perkara, putusan pengadilan, dan beberapa administrasi ke teman-teman jaksa eksekutor untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," jelas dia.
Sebagai informasi, Ekiawan divonis 9 tahun penjara terkait kasus investasi fiktif. Hakim menyatakan, Ekiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.