Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Foto; Okezone
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Selain Dalimunthe, turut dipanggil eks Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Padangsidimpuan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).
Keduanya dipanggil bersama 16 orang lain, yakni Taufik Hidayat Lubis selaku Komisaris PT Dalihan Natolu Group, Mariam selaku Bendahara PT Dalihan Natolu Grup, Anggi Harahap selaku Pegawai PT Dalihan Natolu Grup, Rinaldi Lubis alias Aldi selaku Direktur PT Taufik Prima Duta Putra, dan Siti Humairo Hasibuan selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Kemudian, Muhammad Harris (Acong) selaku Bendahara Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan, Sandi selaku staf di Bidang Bina Marga, Leman selaku karyawan PT DNG, dan Zulkifli Lubis alias Mamak Utom selaku PNS.
Selanjutnya, Addi Mawardi Harahap selaku PNS, Ikhsan Harahap selaku PPK di Dinas PUPR Kab. Padang Lawas Utara, Hendrik Gunawan Harahap selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Asnawi Harahap selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara, Ramlan selaku Kadis PUPR Kabupaten Padang Lawas Utara 2021-2024, Fachri Ananda Harahap selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Oskar Hendra Daulay selaku Kabid Bina Marga II Dinas PUPR Tapsel.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Mancialling Natal, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Juni 2025. Belakangan, KPK menetapkan lima tersangka dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Sumut, yakni Topan Ointing. Sementara empat tersangka lainnya ialah Rasuli Efendi Siregar (RES), selaku Kepala UPID Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen; Holiyanto (HEL) selaku PPK Satkor PJN Wilayah I Provinsi Sumut; Akhirun Efendi Siregar (KIR), selaku Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi (RAY), selaku Direktur PT RN.
(Fetra Hariandja)