Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 24 Juli 2025 |17:27 WIB
KPK tahan tersangka pemerasan TKA di Kemnaker (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (24/7/2025).
Empat tersangka yang ditahan merupakan bagian dari total delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Empat tersangka lainnya sudah lebih dulu dilakukan penahanan.
Penahanan ini dilakukan usai keempatnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Setelah pemeriksaan selesai, keempatnya langsung ditahan.
Pantauan di lokasi, keempatnya terlihat selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.25 WIB. Saat turun dari lantai dua, mereka telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol.