Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 25 Juli 2025 |20:38 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan majelis hakim yang memvonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 3,5 tahun penjara. Hasto terbukti melakukan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terkait Harun Masiku.
"Kami menghargai karena putusan itu kan diambil atau diputuskan, ya demi hukum dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Setyo, Jumat (25/7/2025).
Setyo mengatakan, saat ini belum menentukan langkah upaya hukum atas vonis tersebut. Sebab, pihaknya belum menerima salinan lengkap.
"Karena kan dari putusan itu pasti sekali lagi, bukan bunyinya terkait tidak terbuktinya saja kan, tapi ada pertimbangan-pertimbangan lain," ujarnya.
"Saya tidak akan mendahului karena yang pertama itu adalah kewenangan dari jaksa penuntut umum ya," sambungnya.