KPK : 16.867 Penyelenggara Negara Belum Sampaikan LHKPN

1 week ago 11

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 10 April 2025 |16:12 WIB

 16.867 Penyelenggara Negara Belum Sampaikan LHKPN

Ilustrasi KPK. Foto: Dok Okezone.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih terdapat lebih dari 16 ribu penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Jumlah tersebut berdasarkan data per 9 April 2025.

"Masih terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor atau masih ada sekitar 4% yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (10/4/2025). 

Diketahui, Lembaga Antirasuah memperpanjang batas akhir penyampaian LHKPN hingga 11 April 2025. Dengan begitu, para wajib lapor LHKPN diharapkan dapat menyampaikan kewajiban mereka dengan patuh. 

"Baik patuh terkait ketepatan waktu maupun patuh dalam kebenaran dan kelengkapan aset dan harta yang dilaporkan dalam LHKPN," ujarnya.

"KPK juga mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya," sambungnya. 

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|