Anggota Komisi I DPR TB Hasanudin (foto: Okezone)
JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta pemerintah bersikap terbuka dan berhati-hati dalam menjalin kerja sama dagang dengan Amerika Serikat (AS), terutama terkait pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) oleh entitas berbasis di AS.
Pernyataan ini disampaikan Hasanuddin untuk merespons rilis resmi Gedung Putih yang menyinggung kesepakatan perdagangan, layanan, dan investasi digital antara Indonesia dan AS, termasuk soal transfer dan pengelolaan data pribadi.
Hasanuddin menegaskan, bahwa masyarakat Indonesia berhak mengetahui secara rinci bentuk pengelolaan data pribadi dalam kerja sama tersebut. Ia menekankan, data pribadi adalah bagian dari hak milik pribadi yang dilindungi oleh konstitusi.
“Menurut UUD 1945 Pasal 28H ayat (4), setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Jadi tidak boleh sembarangan soal data pribadi,” ujar Hasanuddin, Jumat (24/7/2025).
Ia juga menyoroti Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menyebutkan bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki perlindungan hukum yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia.
“UU PDP kita setara dengan GDPR (General Data Protection Regulation) Uni Eropa. Sementara AS belum memiliki aturan komprehensif serupa. Ini tentunya berpotensi melanggar UU,” tegasnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya