Kesepakatan Transfer Data Pribadi RI ke AS, Ini Penjelasan Menko Airlangga (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal isu transfer data pribadi dalam Joint Statement Indonesia-Amerika Serikat. Airlangga menegaskan bahwa data pribadi masyarakat Indonesia dilindungi oleh regulasi nasional dan bahwa kerja sama ini fokus pada data komersial, bukan data personal individu atau strategis.
Menurut Airlangga, perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti protokol yang telah disiapkan pemerintah. Ia mencontohkan Nongsa Digital Park sebagai model karena telah memiliki protokol cross-border data yang relevan.
"Terkait data pribadi sudah ada regulasinya di Indonesia sehingga tentu mereka hanya ikut protokol yang disiapkan Indonesia, sama seperti protokol yang diberikan untuk Nongsa Digital Park karena itu ada cross border data di sana," jelas Airlangga dalam Konferensi Pers terkait Joint Statement Indonesia-AS, Kamis (24/7/2025).
Airlangga menekankan bahwa pemerintah tidak terlibat dalam pertukaran data secara government to government. Data yang diakses oleh perusahaan adalah data yang diberikan secara sukarela oleh masyarakat sendiri ketika mereka berinteraksi dengan suatu program atau platform.
"Sebenarnya data ini yang isi masyarakat sendiri-sendiri pada saat mereka mengakses program, tidak ada pemerintah menukarkan data secara government to government," tegasnya.