Kejaksaan Segera Kembalikan Barang Pribadi Tom Lembong

1 month ago 19

Kejaksaan Segera Kembalikan Barang Pribadi Tom Lembong

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna/Foto: Dokumen Okezone

JAKARTA – Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera memanggil mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Jaksa akan mengembalikan laptop hingga iPad yang sempat disita sebelumnya.

"Ya dikembalikan seperti biasa. Nanti dipanggil Saudara Lembong atau penasihat hukumnya. Dikasihkan barang itu dengan dibuatkan berita acara, tidak ada masalah," ujarnya kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Kejari Jakarta Pusat yang akan mengembalikan barang pribadi Tom, karena perkara Tom Lembong berada di bawah kewenangan Kejari Jakarta Pusat.

"Barang buktinya (laptop dan iPad), yang sifatnya pribadi segera dikembalikan. Kemarin yang penting orangnya dikeluarkan. Kalau tidak salah hari ini mungkin diberikan, segera," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Keputusan Presiden ini telah disetujui DPR RI.

Usulan pertimbangan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong termaktub dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025. Sementara pemberian amnesti terhadap Hasto termuat dalam Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025.
 

(Fetra Hariandja)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita nasional lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|