Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar bahwa Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, memiliki saudara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Silfester sebelumnya dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
"Kami sudah cek, berdasarkan info dari Kejari Jakarta Selatan, tidak ada hubungan persaudaraan dengan pegawai Kejari Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriyanto, Rabu (13/8/2025).
Meski telah divonis bersalah, hingga kini Silfester belum dilakukan penahanan. Anang menjelaskan bahwa terpidana berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya.
"Dari konfirmasi terakhir, yang bersangkutan akan mengajukan PK di PN Jakarta Selatan," ujarnya.
Sebagai informasi, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus fitnah pada 2017. Laporan itu berkaitan dengan tudingan bahwa kemiskinan masyarakat di Indonesia banyak disebabkan oleh korupsi yang dilakukan keluarga JK.
(Awaludin)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya