Riza Chalid (Foto: Ist)
JAKARTA – Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna, mengatakan, bakal kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018–2023, M. Riza Chalid. Ia sebelumnya sudah dua kali mangkir.
"Setelah pemanggilan kedua, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan yang ketiga terhadap tersangka MRC. Tunggu saja nanti," ujarnya, Selasa 29 Juli 2025.
Namun, ia tidak merinci waktu pasti pemeriksaan terhadap Riza Chalid untuk ketiga kalinya itu. Sebab, penyidiklah yang berwenang menentukan pemanggilan dan akan menjadwalkannya terlebih dahulu.
Riza Chalid diketahui sudah dua kali mangkir dari pemanggilan Kejagung RI untuk diperiksa sebagai tersangka. Panggilan kedua seharusnya dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025, namun tidak ada konfirmasi dari pihak Riza Chalid, termasuk kuasa hukumnya.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk bisa membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia. "Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang ada kaitannya untuk mendatangkan yang bersangkutan. Penyidik juga sudah mendeteksi keberadaan semuanya. Cuma, kita tidak bisa ungkap semua, itu strategi penyidik," katanya.
(Arief Setyadi )