Kanwil Wajib Pajak Besar Serahkan Piagam Wajib Pajak ke Danantara Asset Management (Foto: Dokumentasi)
JAKARTA - Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/Kanwil LTO) menyerahkan piagam wajib pajak ke Danantara Asset Management.
Kepala Kanwil LTO Yunirwansyah mengatakan bahwa Piagam Wajib Pajak sebagai tonggak penting dalam menjalin sinergi dan hubungan antara negara dan wajib pajak. Manfaatnya akan dirassakan oleh anak cucu kita.
“Momentumnya pas bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-80 dalam mewujudkan cita-cita Indonesia emas 2045,” katanya di Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Managing Director Finance Danantara Asset Management Sahala Situmorang menyampaikan siap bersinergi dengan DJP khususnya Kanwil LTO dalam mengemban tugas mulia mengumpulkan penerimaan negara.
"Cita-cita dibentuknya Danantara dan DJP beririsan yaitu sama-sama bagaimana membawa Indonesia mandiri dalam pembiayaan negara dan mencapai pertumbuhan ekonomi 8%," katanya.
Piagam Wajib Pajak adalah sebuah dokumen publik yang diterbitkan oleh otoritas pajak suatu negara yang secara eksplisit menyatakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban wajib pajak serta komitmen otoritas dalam memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel.
Tujuan dari Piagam Wajib Pajak adalah untuk membina hubungan saling percaya, saling menghormati, dan bertanggungjawab antara wajib pajak dan negara. Sedangkan fungsinya adalah sebagai jembatan yang mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem perpajakan, serta meningkatkan kepercayaan wajib pajak dan DJP.
Piagam ini memuat 8 hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, terdapat pula 8 kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.
Berikut ini hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025
tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter):