Kadisdik DKI: KJP Plus dan KJMU Dicabut jika Penerima Lakukan Pidana Saat Unjuk Rasa

1 week ago 4

 KJP Plus dan KJMU Dicabut jika Penerima Lakukan Pidana Saat Unjuk Rasa

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana/Foto: Muhammad Refi Sandi-Okezone

JAKARTA – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan akan mencabut KJP Plus dan KJMU bila penerima terbukti melakukan tindak pidana. Tindak pidana dimaksud bisa berupa perusakan atau tindakan anarkis lainnya.

“Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap,” kata Nahdiana dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).

Nahdiana menambahkan, pihak sekolah akan memberikan pembekalan, pendampingan, dan pembinaan agar peserta didik tidak melakukan tindakan anarkis.

“Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 1.240 orang terkait aksi demonstrasi berujung ricuh di kawasan Gedung DPR/MPR RI sejak 25–31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 611 orang dewasa dan 629 lainnya anak-anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 22 orang yang positif mengonsumsi narkoba.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan ada 22 orang positif narkoba, dengan rincian 14 positif sabu, 3 ganja, dan 5 benzoat,” kata Ade Ary, Senin (1/9).

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|