Jawab 178 Tuntutan Rakyat, DPR Setop Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunker

1 week ago 5

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 05 September 2025 |18:57 WIB

Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat, DPR Setop Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunker

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Nur Khabibi/Okezone)

JAKARTA – DPR RI menyepakati untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan bagi para anggotanya.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers menjawab 17+8 tuntutan rakyat, Jumat (5/9/2025).

"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," ujar Dasco.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi yang digelar pada Kamis 4 September 2025.

Selain itu, Dasco juga menyampaikan bahwa DPR melakukan moratorium kunjungan kerja (kunker) luar negeri, kecuali untuk kepentingan yang bersifat kenegaraan.

"Terhitung sejak tanggal 1 September 2025," tambahnya.

Sementara itu, dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yang deadline pada hari ini, Jumat 5 September 2025, khusus untuk DPR ditugaskan untuk bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).

Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR). Kemudian, dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).

(Arief Setyadi )

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|