CEO Danantara Rosan (Foto: Okezone)
JAKARTA - CEO BPI Danantara Rosan Roeslani mengatakan Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memungkinkan orang asing menjabat di level manajemen perusahaan pelat merah.
Rosan mengatakan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menjadi perusahaan pertama yang menempatkan orang asing dengan latar belakang mumpuni menjabat sebagai direksi perusahaan. Kedepan, tidak menutup kemungkinan perusahaan lain ditempatkan ekspatriat serupa.
"Karena revisi undang-undang juga sudah dibuka, kita bisa menaruh ekspatriat di level manajemen dengan background yang sangat kuat. Kalau kita lihat Garuda Indonesia ini adalah yang pertama," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Dia mengatakan penempatan ekspatriat sebagai pengurus perusahaan BUMN ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka transformasi BUMN. Ia berharap ekspatriat yang ditempatkan di perusahaan pelat merah ini bisa sekaligus membawa teknologi untuk kemajuan perusahaan.
"Pertanyaan berikutnya apakah kita berlakukan di BUMN lain? Kita akan analisa, bahwa ekspat yang kita bawa ini memang bisa memberikan transfer knowledge, technology, yang membawa BUMN," sambungnya.
Seperti diketahui, PT Garuda Indonesia Tbk resmi mengangkat 2 direksi dari unsur ekspatriat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Rabu (16/10/2025) di Cengkareng, Tangerang, Banten.