Ironi Keadilan Li Sam Ronyu, Lansia yang Terjerat Hukum Dituding Palsukan AJB

5 hours ago 1

Rikhi Ferdian , Jurnalis-Kamis, 09 Oktober 2025 |20:22 WIB

Ironi Keadilan Li Sam Ronyu, Lansia yang Terjerat Hukum Dituding Palsukan AJB

Ironi keadilan Li Sam Ronyu (Foto: Rikhi Ferdian/Okezone)

TANGERANG - Seorang wanita lanjut usia (lansia), Li Sam Ronyu (68) menghadapi nasib pilu di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Li Sam Ronyu, dengan mengenakan kemeja putih, tampak duduk di kursi terdakwa saat sidang pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukumnya. Kasus yang bergulir sejak Oktober 2021 lalu ini menarik perhatian publik. 

Selain usia terdakwa yang sudah lanjut, penetapan status tersangka oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota memunculkan dugaan adanya cacat hukum akibat campur tangan mafia tanah. 

Kuasa hukum Li Sam Ronyu, Henock Siahaan, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam berkas perkara yang diajukan jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang menjerat kliennya.

Henock menjelaskan, berkas jaksa dinilai tidak jelas sejak awal hingga akhir. Jaksa hanya menyebut terdakwa menggunakan akta palsu tanpa menjelaskan kapan dan siapa yang memalsukan dokumen tersebut. 

"Tidak pernah ada keterangan apakah terdakwa mengetahui akta itu palsu atau tidak. Jaksa hanya menuding terdakwa menggunakan akta jual beli palsu untuk mendaftarkan sertifikat," ucapnya saat ditemui di PN Tangerang, Kamis (9/10/2025).

Selain itu, Henock menyoroti adanya kekeliruan jaksa dalam menyebutkan nomor akta jual beli (AJB) yang sama, namun proses jual beli tanah disebut kepada dua orang berbeda, yakni Sutipto dan Sucipto. 

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|