Anggie Ariesta
, Jurnalis-Jum'at, 17 Oktober 2025 |07:42 WIB
Ini Syarat Purbaya soal Hapus Utang Orang RI di Bawah Rp1 Juta (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadwalkan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (23/10/2025) untuk membahas rencana pemutihan atau penghapusan kredit macet di bawah nominal Rp1 juta. Rencana ini didorong oleh usulan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Purbaya menjelaskan, pembahasan dengan OJK akan sangat bergantung pada temuan data yang dimintanya dari Badan Pelaksana Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pada awal minggu depan.
"Kamis minggu depan saya akan ketemu dengan OJK untuk melihat sebetulnya seperti apa. Tapi tergantung dari temuan (Kepala BP Tapera) hari Senin," kata Purbaya di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Purbaya meluruskan bahwa rencana penyelesaian kredit macet kecil ini berasal dari usulan Menteri PKP. "Itu kan dari usulan dari Menteri Ara PKP," katanya.
Menteri PKP Maruarar Sirait melaporkan adanya ratusan ribu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak dapat mengakses Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) karena tercatat dalam daftar hitam (blacklist) sistem kredit, padahal utang macet mereka bernilai sangat kecil.
"Menteri PKP mengatakan ada permintaan dari ratusan ribu orang tidak bisa mengambil KPR karena di-blacklist. Mereka memiliki pinjaman yang belum dibayar dan dianggap kredit macet," jelas Purbaya.
Solusi yang diusulkan adalah mencari pinjaman yang nilainya di bawah Rp1 juta untuk didiskusikan apakah dapat dihapuskan.
Purbaya juga mengungkapkan skema yang diusulkan Menteri PKP, yaitu pihak pengembang properti bersedia menanggung pelunasan utang macet tersebut.
"Tapi dengar kata Pak Ara (Menteri Ara) sih, pengembangnya mau bayar itu. Kalau itu mau bayar ya, udah enggak apa-apa (tidak dihapuskan)," papar Purbaya.