Ilustrasi.
JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengutuk keras langkah sepihak Israel untuk melakukan aneksasi atau pencaplokan wilayah Tepi Barat. Langkah tersebut direfleksikan dari mosi yang disetujui Parlemen Israel atau Knesset pada Rabu (23/7/2025) tentang "penerapan kedaulatan Israel atas Yudea, Samaria, dan Lembah Yordan", yang merupakan istilah Israel untuk wilayah tersebut.
“Indonesia mengutuk keras aksi unilateral Israel, sebagaimana terefleksikan dalam legislasi Knesset, untuk memaksakan kedaulatan Israel atas wilayah okupasi Tepi Barat,” demikian disampaikan Kementerian Luar Negeri RI dalam postingan di X, Kamis (24/7/2025).
Kemlu RI menegaskan bahwa langkah Israel tersebut merupakan tindakan aneksasi yang melanggar prinsip fundamental untuk tidak memperoleh wilayah dengan cara kekerasan. Pemerintah Indonesia juga menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Wilayah Pendudukan Palestina dan mosi ilegal ini tidak dapat mengubah status hukum dari wilayah tersebut dengan cara apa pun.
Indonesia juga kembali menegaskan dukungannya terhadap pembentukan Negara Palestina merdeka sesuai dengan Solusi Dua Negara. Pemerintah mendesak Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional untuk mengambil tindakan menghalangi tindakan ilegal Israel tersebut.
“Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk menghalangi tindakan ilegal Israel yang bertujuan untuk menjadikan pendudukan ilegalnya di wilayah Palestina permanen,” demikian disampaikan Kemlu RI dalam unggahannya.
(Rahman Asmardika)