Fantastis, 4 Tersangka Pemerasan TKA Raup Rp1,1 hingga 13,9 Miliar

1 month ago 18

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 24 Juli 2025 |18:34 WIB

Fantastis, 4 Tersangka Pemerasan TKA Raup Rp1,1 hingga 13,9 Miliar

KPK jumpa pers penahanan tersangka pemerasan TKA di Kemnaker (Foto: Nur Khabibi/Okezone)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (24/7/2025). Mereka diketahui meraup uang miliaran rupiah dari praktik haram tersebut.

Para tersangka itu yakni GTW (Gatot Widiartono), Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Kemnaker 2021–2025.

Kemudian, PCW (Putri Citra Wahyoe); JMS (Jamal Shodiqin), dan ALF (Alfa Eshad). Ketiganya merupakan staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK), Kemnaker 2019–2024.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|