Mukhtar Bagus
, Jurnalis-Rabu, 30 Juli 2025 |16:39 WIB
Achmad Yusuf Efendi ditangkap polisi/Foto: Capture Video
JOMBANG – Seorang pria bernama Achmad Yusuf Efendi, yang viral karena tinggal di kolong jembatan Sidoarjo bersama bayinya pada awal Juni 2025, kini harus berurusan dengan hukum. Setelah mendapat banyak donasi dan bahkan rumah gratis, Yusuf ditangkap polisi.
Dari hasil pemeriksaan, pria yang sempat menarik simpati hingga mendapat donasi ratusan juta rupiah itu ternyata merupakan residivis. Kini, Yusuf hanya bisa pasrah saat digelandang petugas ke Mapolsek Mojoagung, Jombang.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, menjelaskan bahwa Yusuf ditangkap setelah dilaporkan oleh saudaranya sendiri, Munir, warga Desa Seketi, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Yusuf dilaporkan membawa kabur dan menjual motor milik Munir.
Peristiwa ini terjadi pada 9 Juli lalu. Saat itu, Yusuf berpura-pura datang ke rumah Munir untuk meminjam motor. Setelah dipinjami, motor tersebut ternyata dibawa kabur dan dijual.
"Munir dan perangkat desa setempat mencari Yusuf hingga ditemukan di daerah Sidoarjo. Ironisnya, usai berbincang dan beristirahat, ponsel Munir ternyata juga dicuri oleh Yusuf dan dibawa kabur," kata Yogas, Rabu (30/7/2025).