
DPR Buka Peluang Bahas Alih Status PPPK Jadi PNS (foto: Okezone)
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, tidak menampik adanya wacana terkait kemungkinan peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, Khozin menegaskan bahwa Komisi II DPR belum secara formal membahas isu tersebut dalam revisi UU ASN.
“Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf,” ujar Khozin, Kamis (30/10/2025).
Meski begitu, ia menegaskan bahwa DPR siap menampung seluruh usulan masyarakat, termasuk terkait status pegawai PPPK paruh waktu.
“Persoalan ini belum menjadi usulan formal dalam bentuk draf. Tetapi isu ini menjadi salah satu yang mengemuka. DPR tentu akan menampung berbagai masukan dari masyarakat,” jelasnya.
Khozin juga mengungkapkan bahwa pembahasan RUU ASN belum akan dilakukan tahun ini, meskipun telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
“RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Namun, dengan sisa waktu dua bulan, secara realistis pembahasan belum dimungkinkan dilakukan pada tahun ini,” katanya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
















































