Silfester Matutina (Foto: Ari Sandita/Okezone)
JAKARTA – Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, bersama rombongan Peradi Bersatu telah menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025). Mereka dicecar 30 pertanyaan hingga diminta menandatangani sejumlah berkas.
"Hari ini pemeriksaan tambahan, ada 30 pertanyaan terkait dengan yang kami laporkan, yaitu Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tentang penyebaran kebohongan," ujar Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, usai diperiksa.
Menurutnya, pemeriksaan sebagai pelapor telah selesai. Ia berharap Roy Suryo Cs selaku terlapor dalam kasus ini segera dipanggil oleh pihak kepolisian. Namun, ia enggan merinci pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Ada dua alat bukti tambahan yang kami serahkan, yaitu rekaman konferensi pers di Mabes Polri dan satu lagi berupa podcast. Semua sudah disita oleh penyidik," jelasnya.
Senada, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, juga menyatakan telah rampung diperiksa sebagai saksi. Ia mengungkapkan, penyidik menanyakan sejumlah hal dan meminta dirinya menandatangani beberapa dokumen.