Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Berlaku Oktober 2025

5 hours ago 2

 Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Berlaku Oktober 2025

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Berlaku Oktober 2025 (Foto: Okezone)

JAKARTA - Peserta harus mengetahui besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 yang berlaku Oktober 2025. Apalagi pemerintah memastikan tidak akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan dalam waktu dekat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah proses pemulihan ekonomi nasional. “Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih,” ujar Purbaya di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (22/10/2025).

Di sisi lain, Pemerintah telah menetapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas BPJS Kesehatan yang lama, yaitu kelas 1, 2, dan 3.  Tujuan utamanya adalah untuk menyetarakan fasilitas dan kualitas pelayanan rawat inap di rumah sakit bagi semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga tidak ada lagi perbedaan berdasarkan kelas iuran. 

Pada 8 Mei 2024, pemerintah mengesahkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Aturan baru ini menetapkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai standar minimum layanan rawat inap, yang mencakup fasilitas ruang perawatan, jumlah tempat tidur, hingga sarana dan prasarana lainnya.

KRIS menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dengan tujuan memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, sekaligus menjaga pemerataan akses kesehatan di Indonesia.

Namun, sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|