Muslimin
, Jurnalis-Kamis, 14 Agustus 2025 |12:23 WIB
Perwakilan Paguyuban Pelangi, Hetta M. Latumetten/Foto: Muslimin-Okezone
CIREBON - Kenaikan pajak tidak hanya berlaku di Pati, Jawa Tengah. Pemerintah Kota Cirebon telah menetapkan kenaikan pajak sebesar 1.000 persen sejak 2024.
Menyikapi hal itu, Paguyuban Pelangi Kota Cirebon, yang beranggotakan berbagai elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, kembali menggaungkan tuntutan agar pemerintah meninjau ulang kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah setempat.
Perwakilan Paguyuban Pelangi, Hetta M. Latumetten, menegaskan perjuangan ini tidak akan berhenti sampai suara warga benar-benar didengar para pemangku kebijakan. Ia menyoroti lonjakan PBB di Kota Cirebon yang dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan daerah lain, seperti Kabupaten Pati.
“Di Pati, kenaikan hanya sekitar 250 persen. Di Kota Cirebon bisa hampir 1.000 persen. Kenapa kita tidak bisa seperti Pati? Kami akan berjuang sampai kapan pun. Dari awal 2024 kami sudah bergerak, sampai ke Presiden dan Mendagri, dan sudah mendapat respons,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Menurut Hetta, ada empat kecamatan di Kota Cirebon yang terdampak kenaikan signifikan, namun aspirasi masyarakat kerap dianggap hanya mewakili “1 persen” suara. Padahal, hampir seluruh wilayah mengalami kenaikan minimal 100 persen.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya