BSU 2025 Tahap 4 Cair Rp600.000. (Foto: Okezone.com/MPI)
JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap 4 cair sebesar Rp600.000. Link resmi pencairan hanya melalui situs bsu.kemnaker.go.id.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000 sudah cair ke 13.189.660 pekerja. Angka ini mendekati target pencairan BSU 2025 sebanyak 17,3 juta pekerja.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI). Sementara itu, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank aktif, bantuan dapat dicairkan melalui kantor Pos Indonesia.
Kemnaker meminta para pekerja untuk berhati-hati terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan program BSU 2025 Rp600.000. Pihaknya menemukan dugaan upaya phishing melalui tautan seperti https://layanan-bsu2.kem-naker.com/.
“Perlu kami tegaskan, informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id. Selain situs resmi Kemnaker tersebut berarti palsu atau penipuan," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga.
Sunardi mengungkapkan bahwa tautan palsu terkait penyaluran bantuan dibuat oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan tujuan menipu masyarakat dan mencuri data pribadi yang berpotensi disalahgunakan. Ia menegaskan, apabila ada warga yang terlanjur menjadi korban penipuan tersebut, sebaiknya segera melapor ke pihak kepolisian karena tindakan itu termasuk perbuatan pidana.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran setiap informasi, terutama yang berkaitan dengan program bantuan dari pemerintah.
Lebih lanjut, Sunardi menyampaikan bahwa pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja dan buruh pada tahun ini, masing-masing sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli.
"Total bantuan yang diterima adalah Rp600.000, dan akan disalurkan sekaligus dalam satu kali pencairan ke rekening penerima," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dimulai dengan tahap verifikasi dan validasi data calon penerima yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, data tersebut kembali diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Jika telah dinyatakan valid, bantuan akan disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Sementara itu, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank aktif, pencairan dilakukan melalui kantor Pos Indonesia.
Sunardi mengingatkan kembali agar masyarakat tidak mudah tergiur tautan atau informasi yang beredar di luar saluran resmi, dan untuk selalu mengutamakan keamanan data pribadi.
“Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak atau situs yang tidak resmi. Pastikan selalu memeriksa informasi melalui bsu.kemnaker.go.id,” tegasnya.