BSU 2025 Rp600.000 Cair Lagi, Sudah Habiskan Anggaran Rp6,8 Triliun

6 hours ago 5

BSU 2025 Rp600.000 Cair Lagi, Sudah Habiskan Anggaran Rp6,8 Triliun

BSU 2025 Rp600.000 Cair Lagi, Sudah Habiskan Anggaran Rp6,8 Triliun (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 telah terealisasi sebesar Rp6,88 triliun yang disalurkan dari APBN dan diterima oleh 11.468.878 pekerja dalam periode 23 Juni hingga 1 Juli 2025. BSU disalurkan untuk setiap penerima sebesar Rp300.000 selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus, sehingga total yang diterima adalah sebesar Rp600.000

"Ini merupakan bentuk dukungan negara hadir di tengah berbagai tantangan ekonomi yang kita hadapi. Bukan hanya untuk menjaga daya beli, tetapi juga untuk menjaga semangat para pekerja agar tetap berkarya, karena para pekerja adalah pahlawan di balik kemajuan ekonomi kita," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam akun Instagram pribadinya, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Sri Mulyani berharap masyarakat dapat memanfaatkan stimulus itu dengan sebaik-baiknya, sehingga bisa membangun ekonomi yang lebih berdaya saing dan berkelanjutan. Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita finance lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|