Berkas Lengkap, KPK Segera Sidangkan Bos Tambang Rudy Ong Terkait Korupsi IUP Kaltim

9 hours ago 3

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 24 Oktober 2025 |04:12 WIB

Berkas Lengkap, KPK Segera Sidangkan Bos Tambang Rudy Ong Terkait Korupsi IUP Kaltim

Bos tambang Rudy Ong Chandra (ROC)/Foto: iNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bos tambang Rudy Ong Chandra (ROC) segera dibawa ke persidangan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Hal itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Pada Selasa, 21 Oktober 2025, Penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka ROC kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang dikutip Kamis (23/10/2025).

Dengan penyerahan tersebut, Jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum rangkaian persidangan digelar.

Budi menjelaskan, ROC selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, serta mantan Pemegang Saham PT Tara Indonusa Coal dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|