Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Senin, 11 Agustus 2025 |18:50 WIB
Kejagung Sita Mobil Riza Chalid/Okezone
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) harus berani menyita aset yang dimiliki tersangka kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023, Riza Chalid. Pasalnya, penyitaan aset hasil korupsi akan membuat Riza Chalid pulang ke Indonesia.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung RI menyita 5 mobil mewah yang diduga milik M Riza Chalid. Mobil tersebut disita dari pihak terafiliasi dengan Riza Chalid.
“Saya yakin Kejagung bisa memancing agar orangnya (Riza Chalid) bisa pulang. Kalau barangnya disita kan mungkin dia ketakutan asetnya hilang, sehingga yang bersangkutan akan menyerahkan diri,” ujar Pakar Pidana, Suparji Achmad, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, salah satu cara yang bisa dilakukan untuk membuat Riza Chalid pulang adalah dengan menyita aset dan kekayaannya. Ia mencontohkan kasus terpidana Surya Darmadi.
“Ini pernah terjadi di kasus Surya Darmadi yang akhirnya dia menyerahkan diri,” ujar Suparji.
Lebih lanjut dia mengatakan, penyitaan aset Riza Chalid hasil korupsi sudah bisa dilakukan, mengingat statusnya sudah tersangka. Namun untuk melakukannya perlu penetapan dari ketua pengadilan.
Penyitaan aset Riza Chalid dibutuhkan sebagai alat untuk melakukan pembuktian pidana saat di pengadilan.
“Masalahnya sampai saat ini Riza Chalid belum ada. Apakah ini bisa dilakukan lewat pengadilan in absentia? Tapi dari pada dua-duanya tidak kena, ya barangnya dulu yang penting, disita saja dulu,” ungkapnya.