Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 29 Juli 2025 |09:30 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap terkait vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Saat ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) masih mempelajari isi putusan secara detail.
Diketahui, baik JPU KPK maupun pihak terdakwa memiliki tenggat waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
"Dalam praktiknya, waktu selama tujuh hari tersebut digunakan oleh JPU untuk mempelajari isi putusan, khususnya menyangkut pertimbangan hukum dan pidana pokok yang dijatuhkan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).
"Jika dalam waktu tersebut diperoleh kesimpulan bahwa terdapat hal-hal sebagaimana di atas yang menurut analisis JPU perlu untuk diluruskan, maka langkah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi akan dilaksanakan," sambungnya.
Namun demikian, lanjut Budi, jika hasil analisis JPU menunjukkan isi putusan telah sesuai dengan tuntutan, maka KPK tidak akan mengajukan banding.