Begini Kronologi Ekspor Ilegal CPO Terbongkar, Nilai Transaksi Tembus Rp2,8 Triliun

4 hours ago 1

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 06 November 2025 |17:34 WIB

Begini Kronologi Ekspor Ilegal CPO Terbongkar, Nilai Transaksi Tembus Rp2,8 Triliun

Polri dan Kemenkeu Bongkar Ekspor Ilegal CPO (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Keuangan bersama Polri mengungkap praktik ekspor ilegal produk turunan sawit di Pelabuhan Tanjung Priok. Sebanyak 87 kontainer milik PT MMS yang ditahan terbukti memanipulasi klasifikasi barang untuk menghindari pungutan dan bea keluar. Tujuan ekspor ilegal ini adalah Cina.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pola ekspor ilegal ini bukan kasus tunggal. Praktik manipulasi klasifikasi dan nilai transaksi ekspor ini ditemukan oleh Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri, yang bertugas menekan kebocoran fiskal.

“Dari satu komoditas saja, nilai transaksi mencapai sekitar Rp2,8 triliun. Kami sedang mendalami perusahaan-perusahaan lain yang menggunakan pola serupa,” kata Sigit di New Port Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

Satgasus OPN mencatat adanya lonjakan signifikan ekspor fatty matter ke Cina, yang terjadi setelah ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) mulai dibatasi pada tahun 2025.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku usaha adalah menyamarkan produk turunan Crude Palm Oil (CPO) sebagai fatty matter. Fatty matter merupakan komoditas yang tidak termasuk dalam Larangan atau Pembatasan Ekspor (Lartas) dan bebas bea keluar.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|