Begini Cara Pengajuan KJP Plus 2025 untuk Siswa Jakarta (Foto: Okezone)
JAKARTA — Begini cara pengajuan KJP Plus 2025 untuk siswa Jakarta. Kartu Jakarta Pintar kembali dibuka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025.
Program ini ditujukan untuk membantu siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya. Melalui KJP Plus, siswa dari keluarga prasejahtera bisa mendapatkan bantuan dana pendidikan setiap bulannya yang dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti buku, seragam, alat tulis, hingga biaya transportasi.
Untuk mendaftar, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima. Siswa harus merupakan peserta didik aktif di sekolah yang berada di wilayah DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta, yang dibuktikan melalui KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, siswa juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTKS Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dokumen yang wajib disiapkan antara lain fotokopi KTP orang tua atau wali, fotokopi KK, akta kelahiran siswa, pasfoto terbaru, rapor terakhir (khusus jenjang SMA/SMK), serta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT/RW atau kelurahan.
Calon penerima juga harus mengisi formulir pendaftaran dan surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta. Bukti keikutsertaan dalam DTKS atau aplikasi SILADU juga diperlukan sebagai kelengkapan administrasi.
Jalur Pendaftaran: Offline & Online
1. Lewat Sekolah (Offline/Kolektif)
- Ambil formulir di sekolah, isi dengan data lengkap
- Serahkan dokumen ke pihak sekolah
- Sekolah memproses pengajuan ke Dinas Pendidikan untuk diverifikasi