Bareskrim: Tersangka Beras Oplosan Bisa Perorangan dan Korporasi

1 day ago 3

 Tersangka Beras Oplosan Bisa Perorangan dan Korporasi

Merk beras yang oplos didita Mabes Polri/Foto: Puteranegara Batubara-Okezone

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sedang membidik tersangka kasus dugaan beras oplosan yang bikin masyarakat merugi Rp99,35 triliun. Dir Tipideksus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan tersangka bisa berasal dari perorangan maupun korporasi.

Kepolisian sedang mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka tersebut. "Tersangka bisa perorangan dan korporasi. Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan yang akan menikmati," kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Helfi mengatakan akan segera memanggil jajaran direksi dari perusahaan atau produsen merek beras premium yang telah terbukti melakukan pelanggaran mutu dan takaran beras.

Setidaknya sudah ada tiga produsen dari 5 jenis merek beras premium yang melanggar aturan. Rinciannya: PT Food Station selaku produsen Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen. Kemudian, Toko SY (Sumber Rejeki) produsen Jelita, dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar selaku produsen Sania.

"Direksi kita akan melakukan pendalaman karena yang jelas apa yang dipertanggungjawabkan di bawah tanggung jawabnya Direksi," tuturnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|