Apakah PPPK Bisa Naik Golongan? (Foto: Okezone.com)
JAKARTA – Apakah PPPK bisa naik golongan? Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berbeda dengan PNS yang diangkat sebagai pegawai tetap, PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja. Lantas, apakah PPPK bisa naik golongan seperti PNS?
Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, PPPK belum dapat naik golongan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan sejumlah peraturan turunannya belum mengatur kenaikan golongan bagi PPPK. Namun, PPPK tetap memiliki kesempatan untuk naik pangkat dan gaji, asalkan memenuhi sejumlah syarat administratif dan kinerja.
Bisa Naik Pangkat, Tapi Tidak Otomatis
Merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembinaan PPPK, pegawai yang menempati Jabatan Fungsional (JF) memiliki peluang untuk naik pangkat ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, asalkan memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:
Telah menyelesaikan minimal 90 persen masa kontraknya.
Target kerja tercapai minimal 90 persen.
Mengundurkan diri secara hormat dari posisi sebelumnya.
Lolos proses seleksi jabatan baru yang lebih tinggi.
Namun perlu dicatat, kenaikan pangkat ini tidak terjadi secara otomatis. Kenaikan hanya bisa dilakukan jika instansi terkait memiliki formasi Jabatan Fungsional yang kosong dan sesuai dengan kualifikasi PPPK yang bersangkutan.
Sampai saat ini, belum terdapat dasar hukum yang mengatur soal kenaikan golongan bagi PPPK. Dengan demikian, golongan PPPK akan tetap sesuai dengan posisi awal mereka selama kontrak berlangsung. Jika ingin naik ke posisi yang lebih tinggi, PPPK perlu mendaftar ulang melalui proses seleksi pada formasi yang tersedia.
Hal inilah yang membedakan sistem pengembangan karier PPPK dari PNS. PPPK dipekerjakan untuk mengisi jabatan tertentu sesuai kebutuhan instansi, dan kariernya tidak berkembang secara bertahap seperti PNS.