Apa Kriteria Utama yang Harus Dipenuhi untuk Mendapatkan KIP Kuliah 2025?

17 hours ago 4

Muhammad Aziz , Jurnalis-Jum'at, 25 Juli 2025 |21:31 WIB

Apa Kriteria Utama yang Harus Dipenuhi untuk Mendapatkan KIP Kuliah 2025?

Apa Kriteria Utama yang Harus Dipenuhi untuk Mendapatkan KIP Kuliah 2025? (Foto: Freepik)

JAKARTA - Apa kriteria utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIP Kuliah 2025? Program KIP Kuliah 2025 kembali dibuka sejak Februari lalu. Bagi lulusan SMA/SMK yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi tetapi terkendala biaya, berikut syarat dan tata cara pendaftarannya.

Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali disalurkan untuk tahun ajaran 2025. Bantuan ini menyasar lulusan SMA/SMK sederajat dari keluarga kurang mampu yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. KIP Kuliah merupakan lanjutan dari program beasiswa Bidikmisi yang telah berjalan sejak 2010, dan hingga 2024 telah membantu 1,6 juta mahasiswa.

Syarat Utama Penerima KIP Kuliah 2025

Merujuk pada panduan resmi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), berikut tiga syarat utama calon penerima KIP Kuliah 2025:

  • Lulusan SMA/SMK/sederajat pada tahun 2023, 2024, atau 2025.
  • Telah lulus seleksi masuk perguruan tinggi baik negeri maupun swasta melalui jalur SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri.
  • Memiliki potensi akademik baik namun berasal dari keluarga tidak mampu atau dengan kondisi ekonomi rentan, dibuktikan melalui dokumen resmi.

Kategori Prioritas Penerima KIP Kuliah

Selain syarat utama, pemerintah juga memberikan prioritas kepada calon penerima dengan kriteria berikut:

  • Pemegang KIP SMA yang lolos jalur masuk perguruan tinggi.
  • Berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial.
  • Termasuk kelompok masyarakat desil 1–3 dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
  • Anak panti sosial atau panti asuhan.
  • Calon mahasiswa dengan pendapatan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan, atau jika dibagi jumlah anggota keluarga, tidak lebih dari Rp750 ribu per orang.
  • Memiliki SKTM yang dilegalisasi oleh pemerintah desa atau kelurahan.
Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|