Apa Itu Abolisi dan Amnesti yang Diterima Tom Lembong-Hasto? Berikut Pengertian dan Aturannya

1 month ago 20

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 01 Agustus 2025 |07:18 WIB

Apa Itu Abolisi dan Amnesti yang Diterima Tom Lembong-Hasto? Berikut Pengertian dan Aturannya

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - DPR RI menyetujui pemberian abolisi terhadap Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Selain itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapatkan amnesti.

Mereka merupakan dua dari 1.116 terpidana maupun terdakwa yang mendapat pengampunan. Abolisi maupun amnesti itu diajukan Presiden Prabowo Subianto melalui surat presiden kepada pimpinan DPR RI.

Untuk Tom Lembong tertuang dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI. Tom Lembong merupakan terdakwa kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan yang divonis 4,5 tahun, namun ia mengajukan banding.

"Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025, yang berisi permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025 malam.

Sementara permintaan amnesti Hasto, tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42 Pres 07/2025 tanggal 30 Juli 2025. Petinggi partai berlambang kepala banteng itu divonis 3,5 tahun dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terkait Harun Masiku.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita nasional lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|