Anak Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun Terkait Korupsi di PT Pertamina

3 hours ago 1

Anak Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun Terkait Korupsi di PT Pertamina

Muhammad Kerry Adrianto Riza Anak pengusaha Riza Chalid (Foto: Okezone)

JAKARTA - Anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT. Pertamina.

Jaksa Penuntut Umum, Triyana Setia Putra menilai Kerry bersama-sama menyalahgunakan wewenang dalam pusara korupsi itu hingga menyebabkan negara merugi senilai Rp285 triliun. Surat dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10).

Dakwaan terhadap Kerry dibacakan bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya yakni VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Triyana Setia Putra, Senin (13/10/2025).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|