Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp164 Miliar Terkait Pengadaan Sewa Kapal
JAKARTA - Anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa memperkaya diri hingga Rp146 miliar dalam tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak di PT. Pertamina tahun 2018-2023.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Agus Purwono selaku mantan Vice President Feedstock Management PT. Kilang Pertamina Internasional (Anak Perusahaan PT. Pertamina Indonesia), Senin (13/10) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Peran Kerry Adrianto Riza terungkap pada dakwaan penyalahgunaan wewenang Agus dalam pengadaan sewa tiga kapal milik PT. Jenggala Maritim Nusantara (JMN).
"Terdakwa Agus Purmomo dan Sani Dinar Saifuddin atas permintaan Dimas Werhaspati dan Muhammad Kerry Adrianto Riza melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN dengan menambahkan kalimat kebutuhan pengangkutan domestik pada surat jawaban PT KPI (Pertamina Kilang International) kepada PT PIS (Pertamina International Shipping)," ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan tersebut.
Adapun hal itu dimaksudkan agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender.
"Tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT. JMN yang dapat disewa PT. PIS," ungkap Jaksa.
Agus dan Sani Dinar Saifuddin bersama-sama Kerry Adrianto dan Dimas Werhaspati juga melaksanakan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas.
"Yakni kapal Jenggala Bango jenis MRGC yang tidak memiliki izin Usaha Pengangkutan Migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan migas namun tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas," jelas Jaksa.
Pengaturan sewa kawal itu dinilai Jaksa memperkaya Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT. JMN. Nilai keuntungan yang didapat ditaksir mencapai Rp164 miliar.
Hal itu terhitung dari USD 9.860.514,31 atau setara dengan Rp163,6 miliar (kurs 16.596) dan Rp1,07 miliar.