Ammar Zoni (foto: Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan tersangka, dan barang bukti terkait perkara peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Peredaran narkotika ini melibatkan artis atau publik figur Ammar Zoni.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, menerangkan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (8/10). Ammar Zoni diserahkan ke Kejari Jakpus bersama lima tersangka lainnya.
"Jadi tersangka MA alias AZ ini, mantan artis atau publik figur, diketahui terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Kelas I Jakpus berupa narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis," ucap Fatah saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Sementara itu, lima tersangka lain yang turut dilimpahkan ialah A, AP, AM alias AK, ACM, dan AR. Ini merupakan keempat kalinya Ammar Zoni terlibat dalam perkara peredaran narkotika.
Fatah menyebut setelah pelimpahan tahap dua ini, jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara lagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menjelaskan surat dakwaan akan dilimpahkan paling lambat pekan depan.
"Setelahnya, kita akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kebetulan kami akan melimpahkan paling lambat minggu depan," tutur dia.
(Awaludin)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya