Awaludin
, Jurnalis-Jum'at, 01 Agustus 2025 |00:09 WIB
Presiden Prabowo Subianto (foto: dok ist)
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong, dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Langkah politik ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan dan dinilai sebagai upaya menyejukkan situasi nasional serta memenuhi rasa keadilan publik.
Usulan resmi tersebut datang dari pemerintah, dan setelah disetujui DPR, pengampunan hukum kepada kedua tokoh kini telah diberlakukan.
Pengamat politik sekaligus Direktur Informasi dan Komunikasi GREAT Institute, Khalid Zabidi menyebut, keputusan ini mencerminkan komitmen Prabowo untuk membangun suasana yang damai dan kondusif di Indonesia.
“Presiden menunjukkan sikap kenegarawanan dan keberpihakan pada persatuan. Abolisi dan amnesti ini bukan hanya solusi hukum, tapi juga bentuk rekonsiliasi politik untuk meredakan ketegangan,” ujar Khalid, Kamis (31/7/2025).