8 Eks Pejabat Kemnaker Didakwa Kantongi Rp135 Miliar dari Pemerasan RPTKA

2 hours ago 1

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 12 Desember 2025 |15:00 WIB

8 Eks Pejabat Kemnaker Didakwa Kantongi Rp135 Miliar dari Pemerasan RPTKA

Sidang pemerasan RPTKA Kemnaker (Foto: Nur Khabibi/Okezone)

JAKARTA — Delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dari pemerasan tersebut, nilai uang yang didapatkan mencapai Rp135.299.813.033.

Adapun para terdakwa terdiri dari Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023; Haryanto selaku Dirjen Binapenta 2024–2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019; dan DA (Devi Angraeni) selaku Direktur PPTKA 2024–2025.

Kemudian, Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025; Putri Citra Wahyoe selaku Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025; Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024; dan Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025.

“Memaksa seseorang, yaitu memaksa para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Menurut jaksa, mereka melakukan pemerasan terhadap calon pengurus RPTKA, baik secara pribadi maupun melalui agen tenaga kerja asing. Dari perbuatan itu, masing-masing terdakwa kemudian memperkaya diri.

Berikut rinciannya:

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|