7 Brimob dalam Rantis yang Melindas Affan Kurniawan Berpotensi Dipecat dan Dipidana

1 week ago 4

7 Brimob dalam Rantis yang Melindas Affan Kurniawan Berpotensi Dipecat dan Dipidana

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam/Dok Okezone

JAKARTA – Propam Polri melaksanakan gelar perkara kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025). Dalam kesempatan itu, dilibatkan pihak eksternal, di antaranya Kompolnas dan Komnas HAM.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengungkapkan dalam gelar perkara, forum menyepakati dua hal besar terhadap tujuh personel Brimob. Poin tersebut adalah pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana.

“Dalam kerangka persiapan sidang etik, dan memang tadi suasananya adalah mengarah potensial untuk dituntut pada PTDH atau bahasa paling gampang, pemecatan. Itu yang pertama. Kedua, kami lihat proses salah satu hal penting sebagai persiapan memutuskan itu adalah juga direkomendasikan untuk mulai melangkah pada pemidanaan,” kata Anam di Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Dari segi proses pidana, Bareskrim Polri juga dihadirkan dan telah menyiapkan manajemen untuk mengusut perkara tersebut mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.

“Tadi juga sudah ada teman-teman Bareskrim yang sudah menyiapkan manajemen pemidanaannya — penyidikan dan sebagainya,” ujar Anam.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|