TNCC Polri (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
JAKARTA – Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menggelar sidang terhadap terduga pelanggar berat kasus tewasnya ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Adalah, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae yang menjalani proses sidang yang menentukan nasibnya sebagai personel Polri.
Berdasarkan pantauan langsung di Gedung TNCC Polri lokasi sidang etik tersebut, Rabu (3/9/2025), sampai saat ini proses tertutup itu masih berlangsung. Proses sidang ini sendiri berlangsung sejak pukul 11.00 WIB. Sehingga, sudah berjalan selama lima jam tepat pada pukul 16.00 WIB.
Meski sidang etik belum rampung, sejumlah awak media terus menunggu hasil dari proses tersebut. Belum ada pernyataan resmi apa pun dari pihak Kepolisian hingga saat ini.
Driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia diduga usai terlindas kendaraan taktik (rantis) Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh. Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.
Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu, yakni dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya