43 Tersangka Demo Rusuh 28-30 Agustus Terbagi Dua Klaster, Apa Itu?

1 week ago 5

43 Tersangka Demo Rusuh 28-30 Agustus Terbagi Dua Klaster, Apa Itu?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menyebutkan sebanyak 43 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demo rusuh yang terjadi pada 28-30 Agustus 2025. Para tersangka ini terbagi dalam dua klaster.

“43 tersangka itu, ada dua klaster ya, ada dua kelompok. Enam tersangka pertama adalah kelompok orang yang diduga, atau tersangka yang diduga menghasut, mengajak, khususnya anak-anak, pelajar, untuk ikut atau berada dalam situasi yang membahayakan keselamatan jiwa anak,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pelaku anarkis dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Aksi mereka berlangsung di sejumlah lokasi seperti sekitar Gedung DPR/MPR RI, Istora Senayan, Halte TransJakarta, serta di sekitar mal-mal kawasan Jakarta Selatan hingga Jakarta Pusat.

“Pengerusakan terhadap Mapolsek Cipayung, itu klasternya. Baru itu saja, 43. Nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian pengerusakan Mapolres Jakarta Timur, itu terpisah. Nanti akan kami update lebih lanjut,” jelas Ade Ary.

Ia menambahkan penyidikan masih terus berlangsung dan dilakukan secara cermat serta hati-hati, dengan mengumpulkan fakta dan barang bukti, serta mencocokkan informasi dari para saksi dan tersangka.

“Tim masih bekerja. Komitmen Polda Metro Jaya adalah menindak tegas pelaku aksi anarkis dan mengusut tuntas aktor utama, aktor penggerak utama di balik kerusuhan. Ini masih berproses,” tegasnya.

(Arief Setyadi )

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|