Polri (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan eks Kasat Narkoba Polres Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan dan tiga anggota lainnya tidak dijerat pidana. Mereka hanya dikenakan sanksi etik.
“Pidananya karena belum ketemu tindak pidana awal,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Mabes Polri pun langsung melimpahkan kasus tersebut ke Propam Polri untuk memproses sanksi etik. “Dikenakan kode etik untuk Polri,” ujar Eko.
Eko menuturkan, dalam kasus ini unsur tindak pidana tidak terpenuhi. Sebab, peristiwa itu terjadi di masa lampau. “Jadi, tindak pidana itu harus terpenuhi unsur-unsur pidananya. Itu sudah terjadi di masa lalu dan pemenuhan barang bukti sudah lewat, ditindaklanjuti oleh Propam Mabes Polri,” ucap Eko.
Tiga anggota lainnya yang ditangkap yakni Brigpol Samsul (S), Bripda Muhammad Akbar (MA), dan Bripda Jupingki (JP), personel Satuan Polair Polres Nunukan.
(Arief Setyadi )
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya